Upaya mewujudkan pemerintahan bersih terus dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu sumber persoalan yang diidentifikasi telah menghambat upaya ini adalah rendahnya integritas birokrasi, yang bisa menyebabkan pelayanan publik yang tidak akuntabel atau kebocoran anggaran. Pada dasarnya, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) telah menginisiasi upaya pemberantasan korupsi melalui perbaikan integritas. Namun, capaian upaya-upaya tersebut belum memiliki ukuran yang objektif.
Survei Penilaian Integritas (SPI) berusaha menjawab kebutuhan akan perangkat diagnostik yang dapat membantu memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan K/L/PD. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengembangkan kegiatan ini sejak tahun 2016. Pada tahun 2018, SPI mencakup 6 Kementerian/Lembaga dan 20 Pemerintah Provinsi. Selanjutnya tahun 2019, cakupan SPI ditingkatkan untuk 27 Kementerian/Lembaga, 15 Pemerintah Provinsi, dan 85 Pemerintah Kabupaten/Kota. Pandemi COVID-19 di tahun 2020, membuat pelaksanaan kegiatan SPI diubah dari tatap muka menjadi uji coba SPI elektronik pada 5 Kementerian/Lembaga dan 7 Pemerintah Daerah. Di tahun 2021, survei dilakukan terhadap 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota secara elektronik dan dengan metode Computer-Assisted Personal Interview (CAPI) untuk beberapa daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan jaringan.

Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD). Hasil pemetaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD serta berdasarkan hasil pemetaan empiris. Penilaian bersumber dari persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan instansi K/L/PD, yaitu pegawai, pengguna layanan/mitra kerjasama, dan expert/ahli dari beragam kalangan. Penilaian mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, sosialisasi antikorupsi di setiap instansi.

Hasil survei berbentuk angka, yang menunjukkan level integritas instansi, dengan skala 1 hingga 100; semakin tinggi angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi risiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidana korupsi di K/L/PD tersebut, juga semakin baik.

Pada tahun 2021, kuesioner elektronik SPI diisi secara self-administered (pengisian sendiri) dengan dua jenis pengiriman kuesioner; melalui elektronik (whatsapp blast dan e-mail blast), maupun melalui tatap muka secara Computer-Assisted Personal Interview (CAPI) di gadget enumerator. SPI dilakukan pada 640 instansi yaitu 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil keseluruhan peserta SPI 2021 menunjukkan indeks SPI rata-rata berada di angka 72.4. Sementara itu, Kabupaten Magetan mendapatkan skor sebesar 78.5.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enter Captcha Here : *

Reload Image