Skip to content
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
- INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 180/3935/SJ TANGGAL 24 OKTOBER 2016 TENTANG PENGAWASAN PUNGUTAN LIAR DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH.
- SURAT MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN NOMOR B.162/MENKO/POLHUKAM/HK04/10/2016 TANGGAL 31 OKTOBER 2016 HAL PEMBENTUKAN UNIT PEMBERANTASAN PUNGLI TINGKAT PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
- KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 188/40/KEPT./403.013/2022 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR KABUPATEN MAGETAN.
- KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 188/53/KEPT./403.013/2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 188/40/KEPT./403.013/2022 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR KABUPATEN MAGETAN.