Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui implementasi asas-asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas dan profesional bagi Aparatur Sipil Negara khususnya APIP yang mencakup Jabatan Fungsional APIP (JFA) dan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (JFPPUPD) sesuai pasal 1 ayat (3) anggaran dasar Asosiasi APIP Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Serta dalam rangka mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas dan profesional, maka ditetapkannya Peraturan Inspektur Kabupaten Magetan Nomor 25 Tahun 2021Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Magetan.