Whistle Blowing System adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika serta misconduct lainnya yang dilakukan oleh Instansi Pemerintahan di Kabupaten Magetan.
Sasaran
Sistem WBS menjadi media bagi Masyarakat / pegawai untuk mengirimkan informasi / pengaduan atas tindakan aparatur pemerintah melalui web WBS atau melalui saluran penerimaan pengaduan lainnya dan diterima oleh Administrator.
Kerahasiaan
Sistem ini secara teknis menjaga anonimitas Anda. Agar lebih menjamin Kerahasiaan, perhatikan hal-hal yang berikut ini: Tidak mengisi data pribadi atau informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda, seperti nama Anda atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. Hindari penggunaan Komputer kantor Anda jika Pengaduan yang akan Anda berikan melibatkan pihak-pihak di dalam kantor Anda. Inspektorat akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower, Inspektorat hanya fokus pada kasus yang dilaporkan.
Kriteria
- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK (Tindak Pidana Korupsi).
- Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunakan fasilitas ini. Anda bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan anda kepada bagian Pengawasan Internal di tempat anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas anda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whistleblower bagi Inspektorat, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Inspektorat. Anda bisa menjadi whistleblower bagi Inspektorat di mana saja.