Electronic Whistle Blowing System (E-WBS) Pemerintah Kabupaten Magetan adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum, dan etika serta pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Pegawai di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Magetan.
Sasaran :
Pengguna sistem ini adalah pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
Tujuan :
E-WBS bertujuan mempermudah proses pelaporan yang bisa dilaksanakan secara daring / online. Selain itu E-WBS ini juga sebagai pemenuhan unsur penilaian untuk kegiatan Reformasi Birokrasi, MCP KPK, dan Evaluasi SPBE Pemerintah.
Kerahasiaan :
Inspektorat Kabupaten Magetan akan merahasiakan informasi pribadi pelapor (whistle blower) dan Inspektorat hanya fokus terhadap perkara yang dilaporkan.
Kriteria Isi Pengaduan :
- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, bagaimana, dan mengapa terkait pelanggaran (5W + 1H).
- Diharapkan melengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar, dan/atau dokumentasi) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran.
- Diharapkan dilengkapi dengan data dan sumber informasi untuk pendalaman.