Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan melaksanakan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (19/9) di Halaman Kantor Inspektorat.

Pembacaan Ikrar dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko, S.E., CGCAE, dan ditirukan seluruh ASN di Inspektorat. Selain itu, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh ASN Inspektorat. Adapun pakta integritas berisi sebagai berikut:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara di Unit Kerjanya masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan public baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mewujudkan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI. (Admin)