Dalam rangka optimalisasi penjaminan mutu Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Pedoman Reviu LPPD yang tertuang dalam surat tertanggal 20 Januari 2022 Nomor: 050/209/IJ Hal: Pedoman Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Data dan dokumen pendukung Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebelum ditandatangani Kepala Perangkat Daerah wajib direviu oleh APIP Inspektorat Provinsi serta APIP Inspektorat Kabupaten/Kota. Pelaksanaan reviu dimaksud bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dituangkan dalam rancangan LPPD
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Melaksanakan reviu atas LPPD setiap tahunnya sesuai dengan pedoman reviu sebagaimana terlampir;
- Pelaksanaan reviu terintegrasi dengan Sistem Informasi elektronik LPPD dan EPPD melalui https://elppd.kemendagri.go.id ;
- Ruang lingkup reviu LPPD mencakup:
a. Pengujian kelengkapan dokumen pendukung terhadap bobot nilai per bidang urusan pemerintahan dan bobot capaian kinerja Indikator Kinerja Kunci (IKK) hasil per bidang urusan pemerintahan;
b. Pengujian kelengkapan dokumen pendukung IKK keluaran urusan, IKK Hasil urusan, IKK fungsi penunjang Urusan Pemerintahan; dan
c. Pengujian terhadap kesesuaian materi dan sistematika. - Hasil reviu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Inspektur Jenderal untuk Pemerintah Provinsi dan kepada Gubernur c.q Inspektur Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat minggu ke 4 bulan Februari setiap tahunnya.