PELIMPAHAN: Menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 pasal 15 ayat (7), Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan menyerahkan Hasil Audit atas tindakan yang terdapat indikasi tindak pidana / korupsi kepada Kejaksaan Negeri Magetan, pada Kamis (11/7/2024). Hasil audit ini diserahkan langsung oleh Inspektur Daerah Ari Widyatmoko, S.E., CGCAE kepada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum., CSSL., di Ruang Kasi Pidsus Kejari Magetan.