Sesuai dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, PPID Pelaksana bertugas:
a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya.
b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama.
c. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
d. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah.
e. Membantu PPID Utama melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
f. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan DIDP; dan
g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.