Tupoksi

Inspektorat Kabupaten Magetan merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten Magetan. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Magetan diatur dalam Peraturan Bupati Magetan No 59 Tahun 2016 dan telah diperbarui dengan Peraturan Bupati No 81 Tahun 2020. Kemudian diperbaharui dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Magetan. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan
  • Pelaksanaann koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi
  • Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya