Langkah penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sangat bergantung pada peran strategis Inspektorat sebagai aparat pengawas internal di daerah. Memasuki tahun anggaran 2026, tantangan pembangunan menuntut sinergitas yang lebih erat antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Magetan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 23 sd. 24 Desember 2025 yang diikuti diikuti oleh 56 orang peserta dari Auditor, PPUPD, dan Pejabat Struktural dan Pelaksana Teknis di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan. Rapat Koordinasi Penyelarasan PKPT Tahun 2026 merupakan forum krusial untuk memastikan arah pengawasan daerah searah dengan Kebijakan Pengawasan Kemendagri. Penyelarasan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih pengawasan serta memastikan fokus pemeriksaan mencakup area prioritas nasional. Sebagaimana arahan pusat, pengawasan tahun 2026 menitikberatkan pada efektivitas anggaran, pelayanan publik, dan pengawalan kebijakan strategis.

Penyusunan PKPT Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan harus mampu menterjemahkan indikator pengawasan pusat ke dalam rencana aksi yang relevan dengan kebutuhan lokal. Melalui sinkronisasi ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan berkomitmen memberikan nilai tambah bagi pencapaian target pembangunan daerah yang transparan. Diharapkan koordinasi ini menciptakan ekosistem pengawasan yang efisien dan mampu menjamin tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
