Sukseskan SPI Tahun 2024

Sesuai isi Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B/4619/LIT.05/10-15/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 perihal Pembaharuan Informasi Pelaksanaan SPI 2024 Dan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan. Sehubungan dengan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 dapat disampaikan beberapa pembaharuan informasi sebagai berikut, yaitu:

  1. Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2024 berlangsung dalam periode 29 Juli – 31 Oktober 2024 di Pemerintah Daerah.
  2. Survei dilakukan bertahap secara Daring (online) melalui pesan WhatsApp dan email blast. Selain itu, survei juga menggunakan QR Code untuk responden partisipatif.
  3. Undangan untuk mengisi kuesioner secara daring akan dikirimkan menggunakan akun WhatsApp dengan nama “SPI 2024” dengan logo centang biru.
  4. KPK dalam melaksanakan SPI dibantu oleh Perguruan Tinggi dengan pembagian wilayah kerja. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan masuk dalam wilayah Provinsi Jawa Timur 2 yang diampu oleh Universitas Airlangga. Adapun lingkup kegiatan Perguruan Tinggi meliputi:
  5. Koordinasi antar instansi, pengumpulan data dan pembersihan data;
  6. Pelaksanaan survei metode CAPI di beberapa wilayah dan instansi;
  7. Penelitian kualitatif dan rekomendasi pencegahan korupsi.   
  8. Survei menggunakan aplikasi milik KPK dengan alamat spi.kpk.go.id.
  9. KPK dibantu oleh PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pihak ketiga untuk membantu pelaksanaan survei melalui pengiriman WA blast;
  10. KPK berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPI 2024 dengan mengacu pada standar metode dan integritas yang sudah ditetapkan. KPK akan melakukan pengendalian kualitas kegiatan yang dilakukan baik secara terbuka ataupun tertutup. Ketidaksesuaian atas standar ataupun catatan integritas terkait pelaksanaan dan hasil dapat mengakibatkan nilai indeks KLPD tidak diproses atau diproses dengan catatan. KPK berharap proses pelaksanaan dapat berlangsung objektif, independen tanpa intervensi.
  11. KPK akan mengoptimalkan data pihak eksternal dalam rangka meningkatkan objektivitas hasil SPI dalam menilai kinerja anti korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan integritas layanan publik. Atas hal ini, KPK berinisiatif melakukan langkah sebagai berikut:
  12. melakukan pembaruan dan penyempurnaan jika ada kekurangan/ketidaklengkapan data kontak responden;
  13. mendorong KLPD mengoptimalkan partisipasi survei kepada eksternal dengan memberikan akses dan informasi tentang SPI misalnya melalui peletakan QR-code SPI pada setiap layanan/lokasi tugas yang bersentuhan dengan pihak eksternal yang bisa diisi secara mandiri setelah pihak eksternal selesai berhubungan dengan KLPD terkait atau upaya/inisatif lainnya;
  14. mendukung peningkatan partisipasi responden dan kredibilitas kegiatan dengan memberikan dukungan penyediaan materi atau/dan video komunikasi berupa testimoni Pimpinan Lembaga dan Pemangku Kepentingan terkait:
  15. mendorong KLPD untuk melakukan upaya-upaya komunikasi bersama dalam rangka meningkatkan partisipasi, keamanan dan meyakinkan adanya tindak lanjut perbaikan pada responden internal (pegawai), eksternal (pengguna layanan dan vendor) serta eksper agar kegiatan dapat berjalan lancar. Termasuk diantaranya sosialisasi melalui media komunikasi KLPD seperti laman web, media sosial, banner dan tvtron di tempat layanan, serta press release tentang keikutsertaan KLPD dalam SPI melalui media massa yang menjadi jejaring biro humas masing-masing,
  16. membantu integritas pelaksanaan survei agar dapat berlangsung objektif dan menjaga kerahasian dan keamanan responden dalam mengisi:

Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan mengingat pentingnya indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai indikator dalam berbagai penilaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka dengan ini kami mohon dukungan Saudara untuk:

  1. Menginformasikan dan memastikan kepada seluruh pegawai (internal) di unit kerja bahwa pelaksaaan SPI dilakukan mulai bulan 29 Juli s.d. 31 Okober 2024. Oleh karena pengambilan responden bersifat sampling, maka sangat dimungkinkan akan menerima pesan WhatsApp Blast CENTANG BIRU dengan label SPI 2024 yang berisi link kuesioner. Bagi yang menerima pesan WhatsApp tersebut, WAJIB untuk menyelesaikan jawaban atas semua pertanyaan pada link dimaksud.
  2. Melakukan pemasangan seperangkat X-Banner mengenai SPI-KPK 2024 pada area pelayanan yang mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat/pengguna layanan.(X-Banner sudah dibagikan oleh Inspektorat Daerah Kab. Magetan ke unit kerja masing-masing).
  3. Memerintahkan petugas pelayanan agar mengarahkan masyarakat/pengguna layanan (eksternal) di unit kerja Saudara untuk melakukan scanning QR code pada X-Banner yang terpasang di tempat pelayanan, sesaat sebelum atau setelah memperoleh pelayanan. Selain itu juga menyampaikan pesan apabila di kemudian hari memperoleh WhatsApp Blast CENTANG BIRU dengan label SPI 2024 yang berisi link kuesioner Survei Penilaian Integritas 2024, mohon untuk bersedia menyelesaikan jawaban atas semua pertanyaan.
  4. Membantu mensosialisasikan dan mengajak publik untuk ikut serta menjadi responden SPI KPK 2024 salah satunya adalah dengan cara menyebarluaskan QR code   melalui media komunikasi pada Unit Kerja, seperti laman web, media sosial, dsb. Adapun QR code  sebagaimana yang dimaksud dapat diakses melalui link https://bit.ly/Sukseskan_SPI_Magetan2024