Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang diselenggarakan oleh KPK yang dibantu oleh PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier) sebagai pelaksananya. Survei ini bertujuan membantu organisasi/lembaga menciptakan lingkungan kerja yang transparanakuntabeladil, serta bebas Korupsi.

Pada Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Magetan mendapatkan Nilai Indeks SPI 76.84. Meskipun indeks SPI Pemerintah Kabupaten Magetan telah berada di atas Provinsi Jawa Timur dan rata – rata indeks SPI Nasional, namun Pemerintah Kabupaten Magetan tetap berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan korupsi demi terciptanya Tata Pemerintahan yang Baik dan Bersih (good governance and clean goverment).

KPK kembali mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Tahun 2023. Responden SPI dibagi menjadi 3 (tiga) jenis responden yaitu Internal (Pegawai ASN/Non-ASN)Eksternal (Masyarakat Pengguna Layanan), dan Eksper (Pakar/Ahli/Stakeholder).

Selain Scan QR Code, dapat pula mengunjungi link berikut : https://q7survey.com/spikpk/pendaftaran

Bagi masyarakat yang telah menerima pelayanan pada unit – unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, diharapkan untuk dapat berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas pada Pemerintah Kabupaten Magetan di Tahun 2023 ini. Unit kerja dimaksud adalah sebagai berikut :

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkiat Izin perusahaan, izin investasi, dll.
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pelayanan Pencetakan KTP/ KK, Catatan Perkawinan (Non-Muslim), Perpindahan Domisili, dll.
  • Dinas Kesehatan terkait SIP Tenaga Kesehatan
  • Dinas Perhubungan terkait Uji KIR, Izin penutupan jalan, dll.
  • BPPKAD terkait Pendapatan Daerah seperti Pajak Hotel/Restoran, Pajak Kendaraan Bermotor, dll.
  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga terkait Koordinasi Dana BOS, dll.
  • DPUPR terkait Perusahaan Kontraktor Pelaksana Proyek di Daerah, dll.
  • Dinas TPHPKP – Dinas Peternakan dan Perikanan – Pertanian/Perikanan/Pangan/dsb terkait Penerima bantuan, penerima pelatihan vendor pengadaan bibit/benih, dll.
  • Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  • Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
  • Dinas Sosial
  • UKPBJ terkait Vendor pengadaan di lingkungan Pemerintah Daerah.