Tentang
Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Magetan merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Tugas
- Menerima, mereview dan mengadministrasikan laporan penerimaan, penolakan, dan pemberian gratifikasi dari pegawai/pejabat;
- Menyalurkan laporan penerimaan, penolakan, dan pemberian gratifikasi kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima, untuk dilakukan analisis dan penetapan status kepemilikan gratifikasinya oleh KPK;
- Melaporkan rekapitulasi penanganan dan tindaklanjut laporan penerimaan gratifikasi setiap 3 (tiga) bulan kepada KPK dan Bupati;
- Melakukan sosialisasi terkait gratifikasi;
- Menghimpun dan meminta data/informasi dari Organisasi Perangkat Daerah terkait pemantauan penerapan pengendalian gratifikasi;
- Melakukan kajian titik rawan potensi terjadinya gratifikasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Bupati apabila terjadi pelanggaran;
- Merahasiakan identitas Pelapor Gratifikasi kecuali ditentukan lain oleh Perundang-Undangan
- Memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku.
- Memberikan rekomendasi kepada Perangkat Daerah, Pegawai/Pejabat, Bupati terhadap pemanfaatan uang/barang/fasilitas lainnya setelah mendapat keputusan dari KPK.
Pelaporan Gratifikasi
- Setiap Pegawai/Pejabat berkewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada UPG Kabupaten Magetan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya/ditolaknya gratifikasi.
- UPG wajib menyampaikan laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang kepada UPG Kabupaten Magetan dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh KPK.
- Setiap Pegawai/Pejabat wajib memenuhi undangan UPG dan/atau KPK dalam hal diperlukannya informasi lanjutan untuk penelaahan gratifikasi.
- Pegawai/Pejabat wajib mematuhi keputusan UPG dan/atau KPK atas kepemilikan/status gratifikasi/pemanfaatan gratifikasi.
- Setiap penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kecuali dalam hal:
-
- diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, pont rewards, souvenir yang berlaku secara umum, tidak melebihi nilai kewajaran dan diberikan secara terbuka;
- diperoleh karena prestasi akademis/ non akademis dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
- diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi/ kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
- diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi dari pegawai/pejabat, tidak adanya konfilk kepentingan, tidak melanggar kode etik pegawai/pejabat;
- manfaat bagi seluruh peserta koperasi berdasarkan keanggotaan koperasi yang berlaku umum sepanjang tidak terjadi konflik kepentingan;
- penerimaan hadiah, tunjangan baik berupa uang/barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangundangan;
- diperoleh dari hubungan keluarga sepanjang tidak terjadi konflik kepentingan dan tidak berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
- hadiah/ tanda kasih dalam bentuk uang/barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi/ upacara agama/adat lainnya dari orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan batasan nilai per pemberi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- pemberian sesama pegawai/pejabat dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak berbentuk uang/ tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1(satu) Tahun dari pemberi yang sama;
- pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang/ berbentuk setara uang (cek, bilyet, giro, saham, deposito,voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp 200.000.- (dua ratus ribu) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun dari pemberi yang sama;
- hidangan atau sajian yang berlaku umum;
- seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan yang bernilai wajar, berlaku secara umum dan diberikan secara terbuka;
- diperoleh dari kegiatan kedinasan yang bernilai wajar, berlaku secara umum dan diberikan secara terbuka dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Laporan Gratifikasi sebagai dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat data sebagai berikut:
- nama dan alamat lengkap ;
- nomor KTP Pegawai/Pejabat penerima;
- jabatan Pegawai/Pejabat;
- tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
- uraian jenis gratifikasi;
- nilai gratifikasi;
- kronologis peristiwa;
- tanda tangan dan nama terang.
Klik Link Berikut untuk mendownload Dokumen:
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2024