Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Tentang

Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Magetan merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Tugas

  1. Menerima, mereview dan mengadministrasikan laporan penerimaan, penolakan, dan pemberian gratifikasi dari pegawai/pejabat;
  2. Menyalurkan laporan penerimaan, penolakan, dan pemberian gratifikasi kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima, untuk dilakukan analisis dan penetapan status kepemilikan gratifikasinya oleh KPK;
  3. Melaporkan rekapitulasi penanganan dan tindaklanjut laporan penerimaan gratifikasi setiap 3 (tiga) bulan kepada KPK dan Bupati;
  4. Melakukan sosialisasi terkait gratifikasi;
  5. Menghimpun dan meminta data/informasi dari Organisasi Perangkat Daerah terkait pemantauan penerapan pengendalian gratifikasi;
  6. Melakukan kajian titik rawan potensi terjadinya gratifikasi;
  7. Memberikan rekomendasi kepada Bupati apabila terjadi pelanggaran;
  8. Merahasiakan identitas Pelapor Gratifikasi kecuali ditentukan lain oleh Perundang-Undangan
  9. Memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku.
  10. Memberikan rekomendasi kepada Perangkat Daerah, Pegawai/Pejabat, Bupati terhadap pemanfaatan uang/barang/fasilitas lainnya setelah mendapat keputusan dari KPK.

Pelaporan Gratifikasi

  1. Setiap Pegawai/Pejabat berkewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada UPG Kabupaten Magetan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya/ditolaknya gratifikasi.
  2. UPG wajib menyampaikan laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang kepada UPG Kabupaten Magetan dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh KPK.
  4. Setiap Pegawai/Pejabat wajib memenuhi undangan UPG dan/atau KPK dalam hal diperlukannya informasi lanjutan untuk penelaahan gratifikasi.
  5. Pegawai/Pejabat wajib mematuhi keputusan UPG dan/atau KPK atas kepemilikan/status gratifikasi/pemanfaatan gratifikasi.
  6. Setiap penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kecuali dalam hal:
    • diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, pont rewards, souvenir yang berlaku secara umum, tidak melebihi nilai kewajaran dan diberikan secara terbuka;
    • diperoleh karena prestasi akademis/ non akademis dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
    • diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi/ kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
    • diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi dari pegawai/pejabat, tidak adanya konfilk kepentingan, tidak melanggar kode etik pegawai/pejabat;
    • manfaat bagi seluruh peserta koperasi berdasarkan keanggotaan koperasi yang berlaku umum sepanjang tidak terjadi konflik kepentingan;
    • penerimaan hadiah, tunjangan baik berupa uang/barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangundangan;
    • diperoleh dari hubungan keluarga sepanjang tidak terjadi konflik kepentingan dan tidak berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
    • hadiah/ tanda kasih dalam bentuk uang/barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi/ upacara agama/adat lainnya dari orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan batasan nilai per pemberi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
    • pemberian sesama pegawai/pejabat dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak berbentuk uang/ tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1(satu) Tahun dari pemberi yang sama;
    • pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang/ berbentuk setara uang (cek, bilyet, giro, saham, deposito,voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp 200.000.- (dua ratus ribu) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun dari pemberi yang sama;
    • hidangan atau sajian yang berlaku umum;
    • seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan yang bernilai wajar, berlaku secara umum dan diberikan secara terbuka;
    • diperoleh dari kegiatan kedinasan yang bernilai wajar, berlaku secara umum dan diberikan secara terbuka dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

7. Laporan Gratifikasi sebagai dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat data sebagai berikut:

  1. nama dan alamat lengkap ;
  2. nomor KTP Pegawai/Pejabat penerima;
  3. jabatan Pegawai/Pejabat;
  4. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
  5. uraian jenis gratifikasi;
  6. nilai gratifikasi;
  7. kronologis peristiwa;
  8. tanda tangan dan nama terang.

Klik Link Berikut untuk mendownload Pedoman:

PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN