UPAYA PAKSA. Jalan terakhir harus ditempuh, setelah diberikan kesempatan 60 hari kalender terhadap salah satu perangkat desa yang menyalahgunakan keuangan desa namun tidak mengindahkan untuk segera menyelesaikan pengembalian, maka sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 pasal 15 ayat (7), pada Selasa (20/05/2025) Inspektur Daerah Kab. Magetan diwakili Irbanwil IV menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan diwakili Kasi Pidsus, agar permasalahan ini diselesaikan dengan upaya hukum lebih lanjut.