Pelayanan Publik (Public Service) oleh Instansi pemerintah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara. Pelayanan publik oleh Instansi pemerintah dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat dari satu negara . Dengan demikian pelayanan publik diartikan sebagai pemberi layanan (melayani) orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan kepada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Berbagai cara telah ditempuh atau dilakukan guna memperbaikan pelayanan publik oleh setiap Instansi pemerintah, namun penyelenggaraan pelayanan publik masih tetap menjadi keluhan masyarakat karena tidak sesuai keinginan masyarakat. Seluruh pendekatan yang dipergunakan selama ini dalam upaya perbaikan pelayanan hanya berdasarkan kepada perintah sebagai penyedia layanan semata mata tidak dipadukan dengan keinginan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Atas pemikiran tersebut maka pada November 2020 Inspektorat Kabupaten Magetan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Inspektorat Kabupaten Magetan selaku penyedia layanan publik (Public Service Provider) mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017.
Melalui hasil survei ini diharapakan agar menjadi motivasi dalam meningkatkan kwalitas pelayanan publik pada Inspektorat Kabupaten Magetan dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Magetan khususnya Inspektorat Kabupaten Magetan dimasa yang akan datang, dan kami mohon kepada semua pihak agar dapat memberikan masukan atau kritikan yang sifatnya membangun terhadap hasil survey kepuasan masyarakat ini, agar dapat memperbaiki tingkat kesalahan serta menjadi pedoman kepada semua pihak.Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Inspektorat Kabupaten Magetan Tahun 2020