Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah. Jika kita merenung diri  membangun anti korupsi itu menyangkut integritas dan kemampuan pengendalian intern setiap individu aparatur. Bagaimanapun mencegah lebih baik daripada mengobati. Mari Bersama TOLAK GRATIFIKASI!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enter Captcha Here : *

Reload Image