Dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan peraturan dan pedoman baru yang dituangkan dalam PERMENPAN RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WIlayah Bebas dari Korupsi dan WIlayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah . Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2019. Terdapat beberapa penambahan persyaratan diantaranya :
- Bagi Instansi Pemerintah Daerah yang mengusulkan unit/satuan kerja ZI menuju WBK, selain Opini BPK harus WTP dan predikat SAKIP minimal B, terdapat penambahan persyaratan yaitu, Indeks RB minimal CC, dan Level Maturitas SPIP minimal level 3
- Bagi Instansi Pemerintah Daerah yang mengusulkan unit/satuan kerja ZI menuju WBBM, selain Opini harus WTP, terdapat penambahan persyaratan yaitu Predikat SAKIP minimal BB, Indeks RB minimal B, dan Level Maturitas SPIP minimal level 3
- Bagi unit/satuan kerja yang diajukan dalam evaluasi ZI menuju WBK/ WBBM persyaratannya antara lain:
- Unit kerja/satuan kerja diajukan merupakan core layanan utama dari instansinya
- Memberikan dampak yang signifikan terhada persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi
- Presentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPK / APIP 100%
- Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM Minimal 1 Tahun
- Predikat SAKIP bagi unit/satuan kerja ZI menuju WBK minimal B
- Predikat SAKIP bagi unit/satuan kerja ZI menuju WBBM minimal BB